JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang, Melinda Dee (47), bersedia mengembalikan uang nasabah jika pihak Citibank dapat membuktikan adanya penggelapan yang dia lakukan. Pengembalian aset nantinya untuk meringankan hukuman.
"Kalau nanti Citibank bisa buktikan dan meyakinkan kami, Ibu Melinda akan bertanggung jawab semampu dia. Proses hukum tetap berjalan. Namun, nanti hukumannya bisa berkurang," kata Batara Simbolon, penasihat hukum Melinda di Mabes Polri, Senin (4/4/2011).
Batara mengatakan, Melinda sedianya akan menyambangi kantor Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan, hari ini, untuk meminta semua dokumen terkait kasus kliennya. Namun, rencana itu batal lantaran Melinda sakit. Akhirnya, Melinda harus istirahat di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Pertama, kami akan tegaskan status Ibu Melinda apa, apakah masih karyawan? Bagi kami, statusnya masih karyawan karena belum ada surat PHK yang benar. Kedua, kami ingin minta rekening koran orang-orang yang dituduhkan sebagai korban penggelapan. Kami mau klarifikasi berapa kerugian Citibank," ucap dia.
Menurut Batara, saat ini penyidik tak memiliki dokumen lengkap dari pihak Citibank. "Bukti penyidik terbatas, yang ada hanya debit-debit tiga nasabah doang. Kalau debit-debitnya dijumlah, itulah nilainya (Rp 16 miliar). Tapi kreditnya enggak ada. Makanya kami perlu minta dari Citibank. Kalau bisa, kami minta semua (rekening koran) nasabah, jangan sampai nanti ada kasus susulan," paparnya.
"Kami juga mau minta slip gaji, bonus-bonus, dan semua mengenai ibu. Surat kami sudah masuk ke Citibank untuk meminta semua dokumen yang diperlukan. Mungkin dua sampai tiga hari ada jawaban," tambah dia.
Seperti diberitakan, 30 rekening yang diduga milik Melinda di beberapa bank telah diblokir atas permintaan penyidik Bareskrim Polri. Salah satu rekening berisi dana hingga Rp 11 miliar. Menurut Polri, hasil penyidikan sementara diketahui bahwa Melinda telah menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 16 miliar.
Sumber Referensi :
sekarang telah hadir Let Us Study Versi Mobile untuk Study Holic
0 komentar:
Posting Komentar