Baca Juga

Welcome to Let Us Study.blogspot.com
================================


Senin, 28 Maret 2011

Daftar Ke’Cacat’an 11 Perusahaan Yang Terlibat Pembangunan Gedung Baru DPR

LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran merilis ‘cacat’ dari 11 perusahaan yang terlibat dalam pembangunan gedung baru DPR/MPR RI. FITRA mencatat, banyak pemerintah pusat atau daerah, sangat kecewa dan tidak puas dengan kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Baik secara organisasi, kejujuran, integritas, dan transparansi ke 11 perusahaan tersebut, menurut FITRA, diragukan oleh publik. Let Us Study
Berikut 11 perusahaan yang akan mengikuti tender pembangunan gedung DPR RI yang dirilis FITRA.
1. PT Pembangunan Perumahan, 
Tercatat pernah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam tender Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) Tahap II Universitas Hasanuddin Makassar, Tahun Anggaran 2009.
2. Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Adhi Karya.
PT Wijaya Karya pernah merugikan negara sebesar Rp. 10,45 miliar karena melakukan penundaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan layang dan jembatan Pasteur-Cikapayang-Surapati (Pasupati).
Sedangkan, Perkembangan pembangunan Stadion Utama Sepak Bola (SUS) Gedebage di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage melenceng dari target awal. Padahal seharusnya sudah mencapai 2-3 persen. Tetapi pihak PT Adhi Karya berdalil bahwa kondisi cuaca nenyebabkan pengerjaan
proyek sampai bulan April baru 1,5 persen.
3. PT Hutama Karya 
Pernah mengalami kontrak diputus oleh BRR NAD-Nias. Dengan Surat BRR NAD-Nias Nomor S-45/B.BRR.04.4.PPK-7/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 menyebut-kan PT HK diputus kontrak karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan Tapaktuan-Batas Sumut seksi 2. Akibatnya jaminan HK berupa uang muka untuk pengembalian sisa uang muka dicairkan oleh BRR.
4. PT Waskita Karya
Dalam proses rencana restrukturisasi, ditemukan adanya rekayasa keuangan yaitu kelebihan pencatatan pada pos laba usaha Rp 500 miliar pada tahun buku 2004-2008, kemudian, PT Jasa Marga Tbk membenarkan jalan ambles dan retak sepanjang 200 meter di proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi I.yang proyeknya dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Waskita Karya. Dimana, seksi I sepanjang 11 kilometer, terdiri dari 3 paket. Ambles di paket II yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
5. PT Nindya Karya
Dalam pembangunan jalan sepanjang 33,5 km yang dimulai 27 Februari 2009 dan dikerjakan selama 365 hari kalender sesuai dengan kontrak no.KU.08/RRJP DAN K/GWT/30/2009 menelan biaya Rp 59.872.500.000 baru dikerjakan sekitar 9 persen saja. Pembangunan ini mengalami keterlambatan.
6. PT Duta Graha Indah
Tidak mempunyai izin penimbunan lahan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk membangun jalan untuk jembatan menuju pusat pemerintahan Kepri di Pulau Dompak, sehingga terjadi penyempitan alur sungai akibat tanah timbunan di atas lahan yang dipenuhi bakau itu tidak di pasangi batu pondasi terlebih dahulu.
7. PT Krakatau Engineering
Dalam Pengerjaan proyek pembangunan terminal pelayanan BBM oleh PT Krakatau Engineering Cilegon-Jakarta pada lahan seluas 22 hektar itu kini telah mencapai 60 Persen, di antaranya pengerjaan water PAM dan delapan buah tangki penyimpanan BBM masing-masing berkapasitas 10 sampai 15 ribu kilo liter untuk jenis solar, premium dan minyak tanah.
8. PT Tetra Konstruksindo, PR Abdi Mulia Berkah, T Jaya Konstruksi MP, dan PT Tiga Mutiara, 
Keempat perusahaan ini dinilai hanya kegenitan untuk mengikuti tender pembangunan gedung DPR. Dimana, kegenitan keempat perusahaan ini terlihat lantaran belum punya pengalaman memadai. Dan dalam tender pembangunan gedung baru DPR ini hanya ikutan-ikutan alias meramaikan pasar tender saja. Kemudian, maksud yang lain adalah, untuk menarik perhatian publik agar Perusahaan BUMN yang akan dimenangkan penitia tender tidak menjadi sasaran “tembak” kritikan publik. Dari persoalan di atas.
“Kami dari Seknas FITRA meminta kepada DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR untuk menunda pemenang tender pembangunan gedung DPR karena, ke 11 perusahaan yang sudah mendaftar tidak layak untuk dipilih karena pengalaman kerja mereka dengan pemerintah daerah atau pusat banyak yang kecewa terhadap hasil pekerjaan mereka,” tulis Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya, Senin (28/03).






Sumber Referensi :




  sekarang telah hadir Let Us Study Versi Mobile untuk Study Holic 

0 komentar:

Posting Komentar