Baca Juga

Welcome to Let Us Study.blogspot.com
================================


Rabu, 23 Maret 2011

Tifatul & Pemerintah Dukung BIN Awasi Jejaring Sosial

Tifatul: Silakan BIN Awasi Jejaring Sosial


Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mempersilahkan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mengintai atau mengawasi aktivitas di situs jejaring sosial yang ada.

"Karena pada prinsipnya jejaring sosial terbuka bagi siapa saja," katanya, di sela-sela pembukaan Dialog Pertahanan Internasional Jakarta, Rabu.

Tifatul mengatakan, situs jejaring sosial yang diminati masyarakat saat ini memuat data dan informasi yang lengkap mengenai seseorang.

"Selain sebagai alat publikasi diri, sarana jejaring sosial dapat dimanfaatkan setiap orang untuk mendapatkan informasi, termasuk badan intelejen negara sekali pun," ujarnya.

Ia menambahkan, siapa saja bisa mengakses data dan informasi seseorang melalui jejaring sosial. "Itu kan bersifat terbuka, jadi tidak perlu diintai juga sudah bisa diintai," tutur Tifatul.

BIN berencana mengawasi ketat situs jejaring sosial seperti "Facebook" dan "Twitter".

Kepala BIN Sutanto menyebut, pengawasan terhadap situs jejaring sosial dilakukan BIN untuk mendapatkan informasi mengenai pihak pihak yang diduga subversif.







Pemerintah Dukung BIN Awasi Facebook, Twitter


Jakarta (ANTARA News) - Meko Polhukam Djoko Suyanto, Rabu, menyatakan medukungan rencana Badan Intelijen Negara (BIN) mengawasi situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.

"Kenapa tidak boleh? Yang terpentingkan caranya," katanya pada pameran Asia Pacific Security and Defense Expo (APSDEX) di Jakarta.

Sebuah media melaporkan, BIN akan mengawasi akun jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook, yang dianggap mengarah teror dan subversif.

"Yang membahayakan tentu akan kami pantau," kata Kepala BIN Sutanto setelah rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Intelijen di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Djoko mengatakan jika BIN harus menunggu surat ijin pengadilan untuk mengawasi atau menyadap, maka tindakan kejahatan akan terjadi tanpa dicegah erlebih dahulu.

"Kalau menunggu pengadilan, kejahatan keburu terjadi," kata Djoko.

Hal senada diutarakan Roy Suryo, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang menilai penyadapan atau pengawasan terhadap situs jejaring sosial sah jika ada undang-undang dan badan resmi negara yang mengawasinya.

"Kalau institusinya resmi (BIN), nggak ada masalah tuh," kata Roy.  "Oleh karena itu, kami (DPR) sedang membuat Lawful Interception untuk mendukung BIN."

Roy mengusulkan masalah RUU Intelijen ini tidak dibesar-besarkan karena memang pengawasan atau penyadapan adalah ranah kerja BIN.

"Itukan memang tugasnya BIN, kalau bukan itu, lalu apa yang dikerjakannya?" katanya.

Tapi Roy berharap BIN bertugas hanya mengumpulkan informasi, tidak untuk menangkap orang.

Roy juga menyatakan tidak ada hak privasi pengguna di situs jejaring sosial. "Memang ada privasi di dunia maya? Tidak ada," ujarnya. (*)









Sumber Referensi :


 sekarang telah hadir Let Us Study Versi Mobile untuk Study Holic 

0 komentar:

Posting Komentar