Baca Juga

Welcome to Let Us Study.blogspot.com
================================


Senin, 30 Mei 2011

Indonesia Rugi Rp. 600 M/Tahun Akibat Kehilangan Ikan, Apa Yang Dilakukan Pemerintah ?

 Pontianak: Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan, kerugian negara akibat pencurian ikan oleh nelayan asing mencapai Rp 600 miliar per tahun. "Kerugian itu dengan estimasi potensi tangkap ikan di perairan Indonesia/tahun sekitar tujuh juta ton, yang kini baru ditangkap oleh nelayan kita sekitar lima juta ton/tahun sehingga dua juta ton masih belum digarap atau dicuri oleh nelayan asing. Kalau dua juta ton dikalikan Rp 20 ribu/kilogram maka kerugian negara akibat pencurian ikan sekitar Rp 600 miliar/tahun," kata Fadel Muhammad di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/5).

Fadel menjelaskan, untuk menekan seminimal mungkin pencurian ikan di Indonesia pihaknya telah berusaha mengajukan penambahan kapal patroli milik KKP ke Presiden. "Upaya pengamanan di laut, kami harus bekerja sama dengan TNI-AL, kepolisian dan Bakorkamla, kami lebih fokus pada peningkatan perekonomian para nelayan," ujarnya.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan bantuan kapal motor nelayan sebanyak 250 unit berukuran di atas 30 gross ton bagi daerah-daerah yang mempunyai sumber daya kelautan. Bantuan itu diberikan pada 2011. "Saat ini kita masih kekurangan kapal motor ukuran di atas 30 gross ton sehingga tidak bisa menangkap ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif," kata Fadel, seperti dikutip Antara.

Sehingga banyak sumber daya kelautan yang punya ikan-ikan yang banyak tetapi tidak termanfaatkan dengan baik. Selain memberikan bantuan KM nelayan ukuran di atas 30 gross ton, Menteri Kelautan dan Perikanan juga merencanakan terobosan baru yakni membolehkan pinjam pakai terhadap kapal motor nelayan asing sitaan bagi pemerintah daerah yang punya potensi sumber daya alam kelautan.

Kapal pinjam pakai itu nantinya menjadi tanggung jawab gubernur sebagai kepala daerah, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, karena untuk operasional kapal itu butuh biaya yang tinggi, katanya.
"Pinjam pakai kapal sitaan itu merupakan terobosan baru setelah melihat banyaknya kapal motor nelayan asing yang disita menjadi menganggur dan mubazir setelah bertahun-tahun ditahan sehingga tidak bisa digunakan lagi," lanjut Fadel.(ULF)





Sumber Referensi : 
http://berita.liputan6.com/






 sekarang telah hadir Let Us Study Versi Mobile untuk Study Holic 

0 komentar:

Posting Komentar