Baca Juga

Welcome to Let Us Study.blogspot.com
================================


Minggu, 06 Februari 2011

KPK-Kejaksaan Jangan Tebang Pilih Kasus Korupsi Pejabat

JAKARTA - KPK dan Kejaksaan harus segera mendalami kasus besar lainnya yang diduga melibatkan pejabat tinggi maupun mantan pejabat tinggi. Masalahnya, kasus-kasus itu sudah terlanjur dibuka di ruang publik.

Kredibilitas penegak hukum akan bertambah buruk jika kasus-kasus itu didiamkan. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada okezone, Minggu (6/2/2011).

Dia menjelaskan, kasus pertama yang masih berkait dengan mafia pajak adalah restitusi pajak Rp7,2 triliun PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) milik Wilmar Group. Dua perusahaan ini praktis milik asing, karena 96 persen saham WNI-MNA dikuasai Tradesound Investment Ltd yang beralamat di PO BOX 71, Craigmuir Chamber Road Town, Tortola, British Virgin Island. Let Us Study

Restusi tersebut diajukan semasa Dirjen Pajak dijabat Darmin Nasution (kini Gubernur BI). KPP Besar Dua mengendus dugaan pidana dalam pengajuan restitusi WNI-MNA. Ada indikasi direksi WNI-MNA  merekayasa laporan transaksi jual-beli demi mendapat restitusi.

Berikutnya, adalah dua kasus yang melibatkan mantan menteri keuangan Sri Mulyani. Menurut mantan penasehat PM Thailand Thaksin, Justiani atau Liem Siok Lan, Sri Mulyani ternyata merangkap sebagai "sales promotion girl-nya" IMF, karena mendapat fee 1 persen dari setiap pinjaman.

"Modus itu jelas koruptif, karena tidak ada ketentuan perundang-undangan yang membolehkan pejabat negara mendapatkan fee dari setiap negosiasi pinjaman," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, KPK didesak menindak lanjuti temuan BPK soal pelanggaran prosedur penggunaan anggaran renovasi rumah dinas mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Anggaran renovasi rumah sebesar Rp1,32 miliar itu diambil dari pos Dana Taktis Operasional Kementerian Keuangan.
"Mendiamkan kasus-kasus ini hanya akan memperkuat keyakinan publik tentang tebang pilih kasus," jelasnya.(ram)





Sumber Referensi : 

 sekarang telah hadir Let Us Study Versi Mobile untuk Study Holic 

0 komentar:

Posting Komentar