Baca Juga

Welcome to Let Us Study.blogspot.com
================================


Selasa, 15 Februari 2011

Menkeu Digugat Pengusaha Vila Malaysia

DENPASAR - Low Tze Seng, seorang pengusaha Malaysia, menggugat Menteri Keuangan karena merasa dirugikan terkait proses pelelangan The Kozy Villas yang dinilai cacat hukum.

Pria yang disapa William itu sebelumnya telah menyewa The Kozy Villas berlokasi di Jalan Saraswati Nomor 9, Seminyak, Bali hingga 2015. Namun tanpa alasan jelas, vila yang disewanya dilelang tanpa ada dasar penetapan dari pengadilan.

“Tanggal 7 Februari 2011, kami resmi sudah melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah XIV Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar,” ujar I Gede Agus Kusuma Nugraha kuasa hukum William di Denpasar, Selasa (15/2/2011).

Selain itu, pihaknya juga menggugat Bank Swadesi, PT Balai Lelang Bali, PT Duta Balai Lelang serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan proses pelelangan tersebut.

Pelelangan oleh Bank Swadesi diduga terkait kredit macet dari Bank Swadesi kepada PT Kharisma Utama selaku pemilik dan pengelola vila.

Untuk diketahui, vila itu telah sewakan PT Kharisma Utama kepada William dan telah dibayar lunas dimuka. Let Us Study
“Anehnya, meski juru lelang telah menjelaskan berulang kali bahwa ada gugatan perbuatan melawan hukum dari pemilik The Kozy Villa yakni PT Kharisma Utama, namun Bank Swadesi tetap saja melakukan proses pelelangan,” ucap Agus.

Dia menjaskan proses ini telah melanggar beberapa peraturan, di antaranya Permenkeu Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 27 huruf C. Disebutkan, lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang dari pihak lain selain debitur, suami, atau istri debitur.

“Aturan kedua yang dilanggar Pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan, bahwa pelelangan sebagaimana dimaksudkan ayat 1 dilakukan oleh PN serta menunggu sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Sementara yang terjadi, sambung Agus, justu dilakukan tanpa ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kemenkeu dan Bank Swadesi atas gugatan pengusaha Malaysia itu.
(ton)


Sumber Referensi :
  sekarang telah hadir Let Us Study Versi Mobile untuk Study Holic 

0 komentar:

Posting Komentar